Dua Prajurit Korem Jazira Onim Ditahan karena Minum Miras dan Buat Onar

Riezky Maulana
Serma KK dan Praka HD ditahan karena terbukti bersalah melakukan keonaran di tengah masyarakat. (Foto Pendam Kasuari).

JAKARTA, iNews.id - Komandan Korem 182/Jazira Onim, Kodam XVII/Kasuari Kolonel Arh Jusak Prastia Girsang menjatuhkan hukuman disiliplin kepada dua prajuritnya. Pasalnya mereka terbukti membuat tiga pelanggaran. 

Kedua prajurit, yakni Serma KK dan Praka HD terbukti bersalah melakulan keonaran di tengah masyarakat, mengkonsumsi minuman keras, dan tidak hadir tanpa izin. Akibat pelanggaran yang dilakukan, keduanya ditahan selama 14 hari. 

Kedua prajurit itu terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit. Adapun Hukuman Disipin (Kumplin) yang digelar di Makorem  182/JO, Fakfak, Papua Barat. 

"Sidang Kumplin memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tahanan ringan selama 14 hari kepada Serma KK dan Praka HD. Akibat mengkonsumsi minuman keras, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak hadir tanpa izin," jelas Girsang dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/1/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Istana: Indonesia akan Kirim 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Nasional
5 hari lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Nasional
5 hari lalu

Sambut HUT ke-65, Kostrad Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Nasional
5 hari lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal