Duduk Perkara Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Lukman Hakim
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat diperiksa KPK. (Foto: Dok. iNews)

Dipa menjelaskan, sebelumnya telah meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan.  

Diketahui, mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” katanya.

Dia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan. “Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu,” katanya.

Dahlan Iskan dan Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor

Video
1 tahun lalu

Dahlan Iskan Ungkap Diperiksa Terkait RUPS Pengadaan LNG Pertamina Usai Diperiksa KPK

Video
1 tahun lalu

Dahlan Iskan Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Nasional
4 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka? Kuasa Hukum Jawa Pos Selaku Pelapor Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal