Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Nur Khabibi
Dudy Jocom dituntut lima tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan kampus IPDN. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif, Dudy Jocom pidana lima tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Dudy Jocom membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,625 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. 

Sebelumnya, JPU mendakwa Dudy Jocom telah merugikan negara sebanyak Rp69,1 miliar. “Dalam dakwaan, tim jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 Miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (19/7/2023).

Ketiga proyek tersebut yakni proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

2 hari lalu

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal