Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut Rp19,7 M, Eks Pejabat Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Eks pejabat PT Adhi Karya Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sulut tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabatPT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara tahun anggaran 2011 yang merugikan negara senilai Rp19,749 miliar.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Eko Aryanto, Kamis (11/8/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Dono Purwoko yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

"Dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal