Dugaan Hoaks Indonesia Barokah Kasus ke 20 yang Dilaporkan BPN Prabowo

Felldy Aslya Utama
Diskusi Polemik oleh MNC Trijaya Network dengan tema Hantu Kampanye Hitam, di Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019). (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan sudah melaporkan 20 kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan hoaks yang dinilai menyudutkan pasangan capres nomor urut 02. Kasus paling baru yang dilaporkan terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi Habiburokhman mengatakan, terkait Tabloid Indonesia Barokah, tim Prabowo-Sandi sudah melaporkan ke Bareskrim, Bawaslu, dan Dewan Pers. Kasus itu menjadi ke 20 yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

“Kami sudah membuat laporan, 20 laporan BPN ke Bareskrim ke Bawaslu dan Dewan Pers soal fitnah dan pencemaran nama baik terutama kepada pasangan calon kami," kata Habiburokhman dalam diskusi Polemik oleh MNC Trijaya Network dengan tema Hantu Kampanye Hitam, di Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).

Kendati demikian, Habiburokhman menuturkan, sejauh ini laporan-laporan BPN belum ada tindak lanjut. Bahkan, kata dia, ada pelaporan yang sudah disampaikan tiga bulan lalu.

“Ada yang sudah tiga bulan, enam bulan tapi hingga saat ini tidak ada yang ditangkap,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Minta Debat Cawapres Tak Didampingi Capres, Partai Perindo: Samakan Saja dengan Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Nasional
5 tahun lalu

Cerita Ketua MK Dihujat di NTB Usai Putusan Pilpres 2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal