DELISERDANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Deliserdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dinas. Kedua pejabat tersebut berinisial IS, selaku Kepala Dinas dan MSH yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali menyampaikan, IS dan MSH diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas atlet, pelatih serta pemantau pada kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu).
Selain itu, kata dia mereka juga diduga melakukan penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas dan penghargaan prestasi atlet di ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) tahun anggaran 2024.