JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya Rp1 miliar. Menurutnya, PPATK mencatat terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Mahfud menjelaskan jumlah itu didapat berdasarkan 12 hasil analisis PPATK yang disampaikan ke KPK.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud mengatakan hingga saat ini saja sudah terdapat Rp71 miliar milik Lukas Enembe yang telah diblokir.
"Blokir atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar bukan Rp1 miliar," tuturnya.