Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:15:00 WIB
Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. YouTube/Gibran Rakabuming)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menginginkan agar para koruptor dimiskinkan dan hartanya diberikan kepada negara. Gibran menilai, para koruptor tidak cukup hanya dihukum penjara saja.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," kata Gibran dalam keterangan video, dikutip Sabtu (14/2/2026).

"Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," sambungnya.

Kendati demikian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga kini masih mandek. Gibran menegaskan, Presiden Prabowo Subianto mendorong agar RUU Perampasan Aset disahkan.

"Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Gibran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut