Dugaan Politik Uang di Mojokerto, Bawaslu: Diskualifikasi Jika Terbukti

Felldy Aslya Utama
Mural Politik Uang (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Viral mobil yang mengangkut tumpukan uang di Mojokerto, Jawa Timur. Mobil diduga milik tim pemenangan salah satu pasangan calon.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo menyebut ada sanksi tegas bagi peserta di pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk politik uang.

"Politik uang TSM yang terbukti dilakukan oleh calon bisa di kenakan sanksi diskualifikasi," kata Ratna saat dihubungi iNews.id, Minggu (4/10/2020).

Kendati demikian, kata dia, sebelum menjatuhkan sanksi diskualifikasi, petugas tentu harus melalui sebuah proses penanganan dan pembuktian. Ratna masih memeriksa mobil berisi tumpukan uang pecahan Rp100.000 viral di media sosial.

Mobil tersebut diduga milik tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Ikfina-Barra.

"Untuk kasus ini, Bawaslu Mojokerto baru melakukan penelusuran untuk menemukan fakta apakah ada hubungannya video itu dengan Pilkada," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ring Tinju di Pasar Rebo Jaktim, Remaja Hobi Tawuran Bisa Ikuti Jejak Chris John

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ring Tinju lagi di Jaktim, Klaim Bisa Cegah Tawuran

Megapolitan
4 hari lalu

Geger! Pria di Cakung Jaktim Diculik hingga Disekap, Polisi Tangkap 2 Orang

Nasional
11 hari lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal