JAKARTA, iNews.id - Viral mobil yang mengangkut tumpukan uang di Mojokerto, Jawa Timur. Mobil diduga milik tim pemenangan salah satu pasangan calon.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo menyebut ada sanksi tegas bagi peserta di pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk politik uang.
"Politik uang TSM yang terbukti dilakukan oleh calon bisa di kenakan sanksi diskualifikasi," kata Ratna saat dihubungi iNews.id, Minggu (4/10/2020).
Kendati demikian, kata dia, sebelum menjatuhkan sanksi diskualifikasi, petugas tentu harus melalui sebuah proses penanganan dan pembuktian. Ratna masih memeriksa mobil berisi tumpukan uang pecahan Rp100.000 viral di media sosial.
Mobil tersebut diduga milik tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Ikfina-Barra.
"Untuk kasus ini, Bawaslu Mojokerto baru melakukan penelusuran untuk menemukan fakta apakah ada hubungannya video itu dengan Pilkada," katanya.