JAKARTA, iNews.id - Kasus gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendalaman kasus tersebut, KPK hari ini memeriksa delapan saksi untuk tersangka Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR).
Tiga saksi dari delapan orang itu adalah Nurrosyid Hussein Hidayat, Okky Hayupamudja dan Joni. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai ajudan Bupati Nganjuk.
Saksi lainnya yang diperiksa adalah Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom Teguh Sudjatmika, Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk Tien Farida Yani dan PNS Pemkab Nganjuk Suwarno serta Cahya Sarwa Edy. Saksi berikutnya adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Nganjuk Suroto.
"Delapan orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2017).
KPK dalam kasus tersebut sudah menetapkan tersangka selain Taufik. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi. KPK juga sudah menetapkan tersangka Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
KPK menduga, Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp298 juta dari M Bisri dan Harjanto. Uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
KPK menduga uang Rp298 juta yang diserahkan melalui Bisri dan Harjanto itu berasal dari banyak pihak. Sebelumnya, Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Oktober 2017.