JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa ada 600.000 penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol). Padahal, bantuan itu diharapkan bisa membantu ekonomi masyarakat.
Yusril menjelaskan bahwa uang yang diberikan disalahgunakan dengan menggunakannya sebagai deposit bermain judol.
"Kementerian sosial juga sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK lebih daripada 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online," kata Yusril saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Tak cuma itu, kata Yusril, pemerintah juga mengendus bantuan yang diberikan kepada pelajar disalahgunakan untuk bermain judol.
"Bahkan, pemerintah itu sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar-pelajar dan mahasiswa kita juga digunakan untuk judi online," ucapnya.