Dukcapil Gerak Cepat Terbitkan Akta Kematian Jemaah Haji, Keluarga Tak Perlu Urus Sendiri

Raka Dwi Novianto
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat menerbitkan akta kematian jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi. Keluarga ahli waris disebut tidak perlu mengurus sendiri penerbitan akta ini.

"Penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (6/7/2022).

Dokumen kependudukan yang diserahkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati. Layanan ini disebut layanan 3 in 1. 

Zudan mengatakan hal tersebut bisa dilakukan cepat karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online. Dokumennya juga bisa dicetak dari mana pun, serta file dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pakta Pertahanan Makkah Mirip NATO, Turki Ungkap Cara 3 Negara Balas Serangan

5 hari lalu

Muncul 'NATO' Baru di Timur Tengah? Ini Isi Pakta Pertahanan Makkah

5 hari lalu

Turki: Pakta Pertahanan Makkah Bukan untuk Lawan Iran

6 hari lalu

Houthi Serang Arab Saudi, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal