Dukcapil Gerak Cepat Terbitkan Akta Kematian Jemaah Haji, Keluarga Tak Perlu Urus Sendiri

Raka Dwi Novianto
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat menerbitkan akta kematian jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi. Keluarga ahli waris disebut tidak perlu mengurus sendiri penerbitan akta ini.

"Penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (6/7/2022).

Dokumen kependudukan yang diserahkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati. Layanan ini disebut layanan 3 in 1. 

Zudan mengatakan hal tersebut bisa dilakukan cepat karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online. Dokumennya juga bisa dicetak dari mana pun, serta file dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pilot-Kopilot Baku Hantam Diduga Pembajakan, Pesawat Rute Dubai-Tel Aviv Mendarat Darurat di Saudi

20 jam lalu

Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya

2 hari lalu

Arab Saudi Rilis Paket Lengkap Haji untuk Musim 2027, Apa Saja?

2 hari lalu

Prabowo Minta Sapu Bersih Kartel dan Mafia terkait Haji dan Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal