JAKARTA, iNews.id - Ditjen Dukcapil Kemendagri terus membenahi pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat dan lebih mudah bagi masyarakat. Salah satunya dengan merencanakan e-KTP bisa dicetak sendiri oleh warga.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dari 24 layanan Adminduk, 22 layanan sudah bisa dicetak dengan kertas putih biasa. Adapun yang masih dalam progres untuk bisa dicetak dengan kertas putih yaitu e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Layanannya bisa online dan dan dicetak dengan kertas putih biasa," kata Zudan dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (24/3/2022).
Saat ini, dokumen kependudukan seperti kartu keluarta (KK) bisa dicetak melalui kertas HVS putih 80 gram.
"Warga diberikan kesempatan mencetak sendiri dokumennya, boleh minta filenya ke Dinas Dukcapil setempat. Jadi rekan-rekan mengurus online, persyaratannya di-upload. Nanti kalau sudah selesai filenya dikirim ke lewat e-mail atau Whatsapp. Setelah itu teman-teman bisa cetak sendiri dokumennya di rumah dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," kata Zudan.