Hal ini sudah diatur di dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan Bab IV Pasal 12 memuat tentang pencetakan dokumen yang tidak lagi menggunakan Blangko Security Printing akan tetapi menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4 berwarna putih yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code.
Dengan sudah menggunakan TTE, maka keaslian dokumen kependudukan bisa dicek sendiri dengan cara scan pada QR code tersebut dengan menggunakan aplikasi scanner QR code apapun yang bisa di download dari app store/play store.
Dirjen Zudan juga menambahkan, dengan revolusi kertas putih biasa ini, negara melakukan penghematan yang besar. "Ini langkah-langkah pembenahan dan penghematan yang dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri dari pusat sampai dengan daerah. Setiap tahun dapat dihemat hingga Rp400 miliar," tutur Zudan.