Dukcapil Kemendagri Wacanakan e-KTP Bisa Dicetak Sendiri

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustras e-KTP. Dukcapil mewacanakan e-KTP bisa cetak sendiri.(Ist)

Hal ini sudah diatur di dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan Bab IV Pasal 12 memuat tentang pencetakan dokumen yang tidak lagi menggunakan Blangko Security Printing akan tetapi menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4 berwarna putih yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code.

Dengan sudah menggunakan TTE, maka keaslian dokumen kependudukan bisa dicek sendiri dengan cara scan pada QR code tersebut dengan menggunakan aplikasi scanner QR code apapun yang bisa di download dari app store/play store.

Dirjen Zudan juga menambahkan, dengan revolusi kertas putih biasa ini, negara melakukan penghematan yang besar. "Ini langkah-langkah pembenahan dan penghematan yang dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri dari pusat sampai dengan daerah. Setiap tahun dapat dihemat hingga Rp400 miliar," tutur Zudan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
19 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Megapolitan
23 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal