Dia menilai sistem tilang elektronik tidak serta merta dapat langsung dilakukan dan berefek pada turunnya angka pelanggaran lalu lintas. Menurutnya perlu adanya elaborasi dan kota percontohan untuk menerapkan sistem tersebut.
Sebelumnya, Sigit menyoroti soal cara anggotanya menangani pelanggaran lalu lintas. Listyo akan mengedepankan elektronik tilang (ETLE).
ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut. Karena itu, dia menegaskan saat polisi lalin turun ke lapangan, mereka hanya mengatur lalin yang macet dan tidak perlu lakukan tilang.
“Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).