Esensinya, pemilihan anggota DPR adalah pemilihan wakil rakyat, meski yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Di sini rakyat tidak boleh langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun harus lewat partai.
“Jadi, jangan sampai keinginan rakyat ini justru dikebiri oleh partai,” ujar Nusron.
Menurut politisi Golkar ini, sistem pemilihan terbuka adalah mencari titik temu antara harapan dan pilihan rakyat dengan pilihan partai itu sama.
“Jadi partai yang menyediakan pilihan caleg, lalu rakyat yang memilihnya. Partai melakukan seleksi caleg, rakyat yang memilihnya. Ini cermin kedaulatan rakyat,” tutur Nusron, yang juga anggota FPG.
Sementara itu, gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu terbuka itu, bagi Nusron ibarat sebuah permainan yang akan diganti sistemnya ketika sudah setengah jalan.