JAKARTA, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif kembali tersandung kasus korupsi. Kurungan penjara selama 1,5 tahun rupanya tidak membuat jera.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Latif sebelumnya pernah dipenjara terkait kasus korupsi. Jika saat ini Abdul Latif ditetapkan tersangka dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Hulu Sungai Tengah, tahun anggaran 2017-2018, sebelumnya bupati Hulu Sungai Tengah itu harus mendekap di penjara karena kasus korupsi pembangunan sekolah di Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2005-2006.
"Pada saat itu masih menjadi pengusaha. Kalau tidak salah dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Agus sedikit bercerita tentang Latif. Menurutnya, setelah keluar dari penjara Abdul Latif mencoba terjun ke dunia politik menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan untuk periode 2014-2019. Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2016, Abdul Latif maju mencalonkan sebagai bupati dan menang.
Atas kasus Latif, Agus menegaskan kepada masyarakat untuk memerhatikan rekam jejak calon kepala daerah sebelum menentukan pilihan. Dia mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) kali ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lain.