Dulu Korupsi Pembangunan Sekolah, Kini Korupsi Proyek Rumah Sakit

Richard Andika Sasamu
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif resmi ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama 18 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). (Foto: Koran SINDO/ Hasiholan Siahaan)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif kembali tersandung kasus korupsi. Kurungan penjara selama 1,5 tahun rupanya tidak membuat jera.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Latif sebelumnya pernah dipenjara terkait kasus korupsi. Jika saat ini Abdul Latif ditetapkan tersangka dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Hulu Sungai Tengah, tahun anggaran 2017-2018, sebelumnya bupati Hulu Sungai Tengah itu harus mendekap di penjara karena kasus korupsi pembangunan sekolah di Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2005-2006.

"Pada saat itu masih menjadi pengusaha. Kalau tidak salah dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Agus sedikit bercerita tentang Latif. Menurutnya, setelah keluar dari penjara Abdul Latif mencoba terjun ke dunia politik menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan untuk periode 2014-2019. Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2016, Abdul Latif maju mencalonkan sebagai bupati dan menang.

Atas kasus Latif, Agus menegaskan kepada masyarakat untuk memerhatikan rekam jejak calon kepala daerah sebelum menentukan pilihan. Dia mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) kali ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lain.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
5 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
8 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
9 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal