JAKARTA, iNews.id - Pelaku perjalanan luar negeri (PLLN) kini bisa menjalani karantina hanya tiga hari jika sudah divaksin booster. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut kebijakan karantina menyesuaikan masa inkubasi Omicron.
Subbid Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menyebut masa inkubasi Omicron lebih pendek yaitu tiga hari.
"Ya, menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek yaitu tiga hari," ujar Alexander K Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut pengurangan masa karantina PPLN yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga menjadi tiga hari karena alasan jumlah virus yang lebih cepat turun dengan masa penyembuhan lebih cepat dan risiko penularan lebih kecil.
Rencana tersebut dilatarbelakangi studi yang menemukan jumlah virus lebih cepat turun bagi yang sudah divaksin dibandingkan yang belum menjalaninya.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers pada Senin (14/2/2022) menyebut pemerintah akan mengurangi durasi karantina baik bagi PPLN warga asing maupun Indonesia dari lima hari menjadi tiga hari.