Edhy Prabowo Ajukan Banding terkait Kasus Ekspor Benur

Arie Dwi Satrio
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan PN Jakpus, Jumat (23/7/2021) (Foto: Sindo)

KPK menerima putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ali menyatakan,  tidak akan mengajukan upaya hukum banding. "Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil majelis hakim dalam pertimbangannya, sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding,"  kata Ali.

Selain pidana penjara dan denda, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan 77.000 dollar AS oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Ingat! Uji Coba Satu Arah di Jalan Salemba Tengah Jakpus Mulai Hari Ini

Megapolitan
14 hari lalu

6 Pohon Tumbang Imbas Hujan Angin di Jakarta, 1 Orang Luka-Luka

Megapolitan
23 hari lalu

Viral Pemotor Disiram Air Comberan di Jakpus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
24 hari lalu

DPW Perindo Jakarta dan Yayasan Tunas Bangsa Fauziah Hanum Bagikan Sembako ke Warga Kalibaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal