Edhy Prabowo Ajukan Banding terkait Kasus Ekspor Benur

Arie Dwi Satrio
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan PN Jakpus, Jumat (23/7/2021) (Foto: Sindo)

KPK menerima putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ali menyatakan,  tidak akan mengajukan upaya hukum banding. "Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil majelis hakim dalam pertimbangannya, sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding,"  kata Ali.

Selain pidana penjara dan denda, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan 77.000 dollar AS oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
12 hari lalu

Remaja Baduy Dibacok Begal di Jakarta, Uang Rp3 Juta dan 10 Botol Madu Dirampas

Megapolitan
17 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Langsung Ditemukan

Megapolitan
20 hari lalu

Pulang dari Kelab Malam, Perempuan di Jakpus Pingsan di Depan Rumah lalu Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal