Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pengacara Roy Suryo Sebut Aparat Tak Lagi Ikuti Norma

Ari Sandita Murti
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengkritik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, SP3 itu menunjukkan aparat tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan.

"Sisi lain kita bisa lihat hari ini ternyata otoritas hukum tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan," ujarnya dalam program Interupsi bertajuk 'Pecah Kongsi Eggi-Damai Lapor Polisi' di iNews, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, jika SP3 hendak ditempuh, maka seharusnya laporan kubu Jokowi harus dicabut terlebih dahulu. Kemudian SP3 juga dilakukan terhadap semua tersangka, bukan pada beberapa orang saja.

"Kemarin saya sudah menguliti SP3 tadi tidak sesuai prosedur, baik di KUHAP ataupun KUHP yang baru maupun yang lama. Terutama ketika ada pemilahan dan pemilihan, hanya dua orang dari sejumlah tersangka yang semestinya berbicara restorative justice penyelesaiannya itu haruslah dengan dicabut laporannya, dengan demikian harusnya di-SP3 keseluruhan tersangka," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 menit lalu

Hari Ini! PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Status Tersangka Roy Suryo

7 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

18 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

20 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro atas Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal