Roy enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu hak terlapor untuk tidak menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan.
“Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing,” ujar dia.
Dia mengaku heran dipolisikan oleh beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebab, kata dia, para pelapor lain tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya.
“Apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali di luar nurul ya,” kata dia.