Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

Nur Khabibi
Eks bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT TIN, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Liedivonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini, Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Hendry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Eks bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. 

Majelis hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

8 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

10 hari lalu

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal