JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Bambang divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Selain Bambang, majelis hakim juga membacakan vonis terdakwa lainnya, yakni eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto yang dikenakan 3 tahun penjara.