Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Diberhentikan dari Bendum PBNU

Widya Michella
PBNU memberhentikan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dari jabatan sebagai bendahara umum. (Foto: Istimewa)

Surat keputusan ini juga menegaskan SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku. 

PBNU menegaskan kepada para pengurus untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.

"Mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini untuk melaksankan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027, dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 yang akan datang,” bunyi poin ke-14 SK itu.

SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kendati demikian, apabila dalam penetapannya terdapat perubahan atau kekeliruan, SK ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menjebloskan Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Maming dieksekusi setelah putusan pengadilan terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar subsider empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji, KPK: Kami Punya Bukti

Nasional
8 hari lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
9 hari lalu

Dalami Kasus Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Nasional
11 hari lalu

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal