Eks Direktur Kemendagri Ardian Diduga Sudah Sering Terima Suap Pengurusan Dana PEN

Arie Dwi Satrio
Penetapan tersangka Direktur Kemendagri (foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, diduga bukan hanya menerima suap dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, terkait pengurusan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ardian kerap menerima suap terkait pengurusan pengajuan dana PEN daerah dari berbagai pihak.

KPK bakal menelusuri dan mendalami aliran uang lainnya yang masuk ke kantong pribadi Ardian berkaitan dengan pengajuan dana PEN daerah tahun 2021.

"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

KPK sebelumnya telah menetapkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

20 Stadion bakal Dikelola 3 Kementerian, Babak Baru Pengelolaan Aset Olahraga

Soccer
2 hari lalu

Revolusi Aset Olahraga! Tiga Kementerian Satukan Kekuatan Atur 20 Stadion Nasional

Nasional
2 hari lalu

DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera

Nasional
8 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal