Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?

Achmad Al Fiqri
Sidang vonis mantan Dirut ASDP Ira Pupadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Selain menguntungkan orang lain, kata Nur Sari, Ira dkk juga telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.

"Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," pungkasnya.

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas perkara itu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 8,5 tahun penjara.

Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Hakim Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Keuntungan Pribadi

Nasional
2 bulan lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Ferry Irwandi Dukung Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Bebas: Memang Haknya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal