Selain menguntungkan orang lain, kata Nur Sari, Ira dkk juga telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.
"Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," pungkasnya.
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas perkara itu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 8,5 tahun penjara.
Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.