"CSY diduga membuat laporan keuangan PT IGM yang seolah-olah sehat dengan menciptakan klaim diskon fiktif. Ia juga terlibat dalam penggalangan dana non-perbankan yang disalurkan ke vendor-vendor melalui modus kesalahan transfer, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran serta kepentingan pribadi," kata Syahroni.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar. Namun, sampai saat ini jumlah kerugian tersebut masih terus dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
AP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.