Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dituntut 6 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Jaksa KPU membacakan tuntutan untuk lima terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Karya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). (Foto: Antara)

Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp7,124 miliar dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Terdakwa Fakih Usman sejumlah Rp8,878 miliar dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Dan Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp43,386 miliar dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Kelima terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
13 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
21 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal