Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara,. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat putusan, Kamis (30/5/2024). 

Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan 104.016 dollar AS yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi

Nasional
4 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
8 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
10 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal