Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara,. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat putusan, Kamis (30/5/2024). 

Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan 104.016 dollar AS yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap. 

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

2 hari lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

2 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Lahan, Panggil Eks Wakapolri Oegroseno

4 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal