"Oleh sebab itu maksud dan tujuan dari surat saya ini adalah untuk menyampaikan informasi bahwa kontrak jangka panjang LNG CCL ini merupakan harta-karun yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh para aparatur negara, utamanya para APH, termasuk masyarakat umum," katanya.
Dia khawatir proses hukum yang sedang berjalan saat ini dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari kehilangan kontrak tersebut.
Hal ini dikarenakan dalam kontrak LNG CCL diatur ketentuan bahwa: apabila salah satu pihak telah melanggar peraturan dalam kontrak, yakni Pertamina dituduh melanggar undang-undang dalam kontrak pengadaan LNG, maka pihak CCL selaku penjual dapat melakukan pembatalan kontrak secara sepihak.
"Saya mohon perhatian Bapak Presiden dan seluruh pihak terkait guna memastikan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai dengan sistem penegakan hukum yang benar demi kebaikan negara, bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang justru akan mengakibatkan kerugian negara yang nyata dan lebih besar," katanya.