Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka, Klaim Dirinya Korban

Nur Khabibi
Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan (foto: Antara)

"Oleh sebab itu maksud dan tujuan dari surat saya ini adalah untuk menyampaikan informasi bahwa kontrak jangka panjang LNG CCL ini merupakan harta-karun yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh para aparatur negara, utamanya para APH, termasuk masyarakat umum," katanya.

Dia khawatir proses hukum yang sedang berjalan saat ini dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari kehilangan kontrak tersebut.

Hal ini dikarenakan dalam kontrak LNG CCL diatur ketentuan bahwa: apabila salah satu pihak telah melanggar peraturan dalam kontrak, yakni Pertamina dituduh melanggar undang-undang dalam kontrak pengadaan LNG, maka pihak CCL selaku penjual dapat melakukan pembatalan kontrak secara sepihak.

"Saya mohon perhatian Bapak Presiden dan seluruh pihak terkait guna memastikan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai dengan sistem penegakan hukum yang benar demi kebaikan negara, bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang justru akan mengakibatkan kerugian negara yang nyata dan lebih besar," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Harga BBM Pertamina 19 September 2026 saat Akhir Pekan, Ini Rinciannya

2 hari lalu

Pertamina Percepat Produksi Migas, Dukung Kemandirian Energi Nasional

2 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp331,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi, Naik 52,1 Persen

3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 18 September 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal