JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dia mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Iya dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Rika memastikan Irwandi Yusuf dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin karena memenuhi persyaratan program pembebasan bersyarat. Di antaranya, Irwandi dianggap berkelakuan baik selama dipenjara hingga sudah menjalankan 2/3 dari masa pidananya.
"Artinya, siapa pun yang diberikan program pembebasan bersyarat, berarti sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Rika menjelaskan dasar hukum program pembebasan bersyarat terhadap Irwandi tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Meskipun telah dikeluarkan dari Lapas, kata Rika, Irwandi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Berarti setelah menjalani program PB, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan yang telah ditetapkan," ujar Rika.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan, klien pemasyarakatan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.