Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan/IMG)

JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada, Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil empat orang saksi dalam perkara TPPU pada Rabu (22/7/2026). Keempatnya adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) dan dua saksi lainnya yakni FA, DR, NH dan TS.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Meski begitu, Anang menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Febrie Adriansyah pada, Jumat (24/7/2026).

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

2 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

2 hari lalu

Kejagung: Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal