JAKARTA, iNews.id - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sempat menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ketika itu kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih dalam tahap penyelidikan KPK.
"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri Syahrul Yasin Limpo," kata Febri usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Namun, saat kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.
Dia pun mempertanyakan pemanggilan Donal Fariz karena yang menerima surat kuasa dari Mentan hanya dirinya bersama Rasamala.
"Jadi Donal Fariz tidak masuk dalam surat kuasa tersebut. Saya nggak tahu juga kenapa dipanggil tiga-tiganya, apa karena kami satu kantor begitu," ujar Febri.
Febri menjelaskan, dalam tahap tahap penyelidikan dirinya diminta untuk memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.
"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," kata Febri.