Eks Kabiro Kepegawaian Ungkap Perintah Eks Menag Lukman Luluskan Haris Hasanuddin

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Setjen Kemenag), Ahmadi, hari ini bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan keterlibatan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam meluluskan Haris Hasanuddin untuk menduduki jabatan sebagai kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur.

“Apakah Saudara (Ahmadi) dipanggil Pak Menteri (Lukman) berdua dengan Pak Sekjen, untuk meloloskan Pak Haris?” tanya jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Menjawab pertanyaan itu, Ahmadi mengaku pernah bertemu Lukman, tetapi kapan tepatnya pertemuan tersebut, dia tidak ingat persis. “Benar, pernah. Waktunya lupa, yang jelas menjelang pengumuman tiga besar,” jawab Ahmadi.

Kemudian, jaksa menanyakan kembali kepada Ahmadi soal keterlibatan Lukman dalam memenangkan Haris dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kemenag. Jaksa menanyakan, apa yang dimintai Lukman terhadap calon tiga besar yang sudah lulus seleksi tersebut.

“Apa yang disampaikan Pak Menteri (Lukman) terkait tiga besar itu?” tanya jaksa.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
3 jam lalu

Hampir 10.000 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Begini Kondisinya

Nasional
1 hari lalu

Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Haji dan Umrah
1 hari lalu

61 Persen Jemaah Calon Haji Jombang Masuk Kategori Risiko Tinggi, Ini Langkah Kemenag

Nasional
1 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal