Eks Kabiro Kepegawaian Ungkap Perintah Eks Menag Lukman Luluskan Haris Hasanuddin

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

“Ya, pada intinya bahwa Haris masuk tiga besar,” ujar Ahmadi di hadapan majelis hakim.

Tidak puas dengan jawaban Ahmadi. Jaksa kembali menanyai Ahmadi apakah masuknya Haris dalam tiga besar seleksi jabatan untuk posisi kakanwil Kemenag Jawa Timur itu atas perintah langsung dari Lukman. “Permintaan Pak Menteri (Lukman)?" tanya jaksa.

“Iya,” ucap Ahmadi.

Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin, telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris dinyatakan bersalah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy (Romy).

Haris terbukti menyerahkan uang suap Rp255 juta kepada Romy yang dimaksudkan untuk membantu agar dirinya diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Majelis hakim menyatakan Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

Nasional
7 hari lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

Nasional
8 hari lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

Nasional
9 hari lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal