Penahanan ini dinilai penting agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Johnsen disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara bertahun-tahun jika terbukti bersalah.
"Tersangka Jonsen disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama," kata Azhari.