JAKARTA, iNews.id - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan menjalani sidang etik dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (19/2/2026) besok. Sidang akan digelar di Mabes Polri, Jakarta.
"Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis 19 Februari 2026," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.