JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat 2012-2016, Gusmin Tuarita, sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait jabatannya. Tak main-main, Gusmin diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp22,23 miliar.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan, uang haram itu diduga diterima Gusmin dalam rentang waktu 2013-2018. Setelah menjabat kepala BPN Kalimantan Barat, tersangka Gusmin selanjutnya menjabat kepala BPN Jawa Timur sejak 2016.
Dalam praktik rasuah itu, Gusmin diduga tidak bekerja sendirian. Dia juga dibantu Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Siswidodo.
“Pada 2013-2018, tersangka GTU (Gusmin Tuarita) diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU (hak guna usaha), baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka SWD (Siswidodo),” ujar Laode di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dia menuturkan, dalam memproses permohonan para pemohon hak atas tanah tersebut, tersangka Siswidodo diduga memberikan uang secara tunai kepada Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas Gusmin. Selanjutnya, Gusmin menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai hasil gratifikasi itu dengan total sebesar Rp22,23 miliar.