Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nur Khabibi
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rutan KPK.

Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers. 

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia melanjutkan. 

Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 jam lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

22 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

3 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal