PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Achmad Al Fiqri
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan tersebut, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) siang.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk meminta hakim menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 bulan lalu

Gus Yahya: PBNU Sama Sekali Tak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

4 hari lalu

Kasus Gus Yaqut Mirip Kriminalisasi, Amsal Sitepu: Keadilan Tidak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

4 hari lalu

Bantu Tim Hukum Gus Yaqut, Pakar AI: Kasus Kuota Haji Janggal dan Dasarnya Rapuh

5 hari lalu

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal