Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel  

Ari Sandita Murti
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hadir secara langsung dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/2/2026). (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id -  Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/2/2026). Yaqut menggugat sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK.

Berdasarkan pantauan iNews.id, Yaqut tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelum sidang digelar. Tak sendiri, ia tampak didampingi tim hukumnya, salah satunya Melissa Anggraini.

Yaqut tak banyak berkomentar pada awak media tentang sidang perdananya itu. Dia hanya menyebutkan kabarnya baik dan siap menjalani sidang.

"Alhamdulillah baik, siap," katanya pada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Meski kubu eks Menag Yaqut telah tiba di PN Jakarta Selatan, pihak KPK selaku termohon hingga kini masih belum terlihat.

Sementara itu, puluhan anggota Banser berseragam loreng hijau tua tampak berjejer di kawasan PN Jakarta Selatan, mulai dari pintu pagar, halaman depan, hingga pintu masuk PN Jakarta Selatan.

Bahkan, ada pula anggota Banser yang turut berada di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

2 hari lalu

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal