Budi belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Dia hanya meyakini, eks Menpora itu akan kooperatif memenuhi panggilan.
"Pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Jubir KPK Budi Prasetyo.