Eks Pegawai Baznas Jabar jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah

Agus Warsudi
Tim iNews
Mantan pegawai Baznas Jabar ditetapkan tersangka atas tuduuhan penyeberan dokumen rahasia. (Foto: Freepik)

Penyelidikan yang melibatkan sejumlah saksi, termasuk pejabat internal Baznas dan pihak eksternal, juga didukung oleh ahli di bidang hukum pidana dan teknologi informasi. Dua ahli yang turut dilibatkan adalah Irawan Afrianto (ahli ITE) dan Assoc. Prof Dr Musa Darwin Pane (ahli pidana), guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan oleh penyidik, antara lain dua laptop, dokumen perjanjian kerja sama, bukti tangkapan layar komunikasi digital, serta kronologi pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp11,7 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka TY akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyalahgunaan informasi rahasia. 

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait kejahatan digital, terutama jika menyangkut instansi publik dan pengelolaan data sensitif.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan

Buletin
9 hari lalu

Baznas DKI Buka Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadan 2026, Begini Cara Daftarnya

Muslim
19 hari lalu

Jelang Ramadan, BAZNAS dan KSrelief Salurkan 7.000 Paket Sembako ke Warga Tidak Mampu

Nasional
23 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal