Eks Pegawai Baznas Jabar jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah

Agus Warsudi
Tim iNews
Mantan pegawai Baznas Jabar ditetapkan tersangka atas tuduuhan penyeberan dokumen rahasia. (Foto: Freepik)

Penyelidikan yang melibatkan sejumlah saksi, termasuk pejabat internal Baznas dan pihak eksternal, juga didukung oleh ahli di bidang hukum pidana dan teknologi informasi. Dua ahli yang turut dilibatkan adalah Irawan Afrianto (ahli ITE) dan Assoc. Prof Dr Musa Darwin Pane (ahli pidana), guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan oleh penyidik, antara lain dua laptop, dokumen perjanjian kerja sama, bukti tangkapan layar komunikasi digital, serta kronologi pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp11,7 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka TY akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyalahgunaan informasi rahasia. 

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait kejahatan digital, terutama jika menyangkut instansi publik dan pengelolaan data sensitif.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Milad ke-25 Baznas, Bupati Serang Dorong ASN Salurkan ZIS melalui Baznas

Muslim
1 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Internasional
2 bulan lalu

Nasib Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee: Dulu Dipuja bak Idol, Kini Diseret ke Pengadilan

Nasional
2 bulan lalu

4 Anggota Polda Jabar Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Luka Parah saat Kawal Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal