Eks Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Demo 1812 Perburuk Situasi, Berpotensi Munculkan Klaster Covid

Tim MNC Portal
Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara, Kapitra Ampera. (Foto iNews.id).

Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara itu menambahkan, seharusnya kasus Habib Rizieq ditempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan. 

"Sarana lembaga formil  ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap dia.

Kepolisian, kata dia harus diapresiasi karena membubarkan massa aksi 1812 di tengah pandemi Covid-19. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Health
12 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Megapolitan
2 bulan lalu

Ojol Demo di Monas Hari Ini, 1.541 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal