Eks Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Demo 1812 Perburuk Situasi, Berpotensi Munculkan Klaster Covid

Tim MNC Portal
Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara, Kapitra Ampera. (Foto iNews.id).

Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara itu menambahkan, seharusnya kasus Habib Rizieq ditempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan. 

"Sarana lembaga formil  ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap dia.

Kepolisian, kata dia harus diapresiasi karena membubarkan massa aksi 1812 di tengah pandemi Covid-19. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Internasional
8 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
10 hari lalu

Dua Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, 4.625 Polisi Diterjunkan

Megapolitan
12 hari lalu

Tiga Terduga Provokator saat Demo di Jakarta Ditangkap, Polisi Sita Bom Molotov  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal