Eks Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Demo 1812 Perburuk Situasi, Berpotensi Munculkan Klaster Covid

Tim MNC Portal
Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara, Kapitra Ampera. (Foto iNews.id).

"Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum," kata dia.

Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara itu menambahkan, seharusnya kasus Habib Rizieq ditempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan. 

"Sarana lembaga formil  ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap dia.

Kepolisian, kata dia harus diapresiasi karena membubarkan massa aksi 1812 di tengah pandemi Covid-19. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tuntut Pemakzulan Gibran dari Wapres, Massa Demo di Tugu Tani Jakpus

11 hari lalu

Demo Buruh di DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Dibuka Kembali

12 hari lalu

3.983 Personel Gabungan Kawal 47 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

15 hari lalu

Demo Besar-besaran Pelajar di Prancis Ricuh, 1.900 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal