Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Kasus BTS 4G

Riyan Rizki Roshali
Sidang perkara BTS 4G Kominfo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Walbertus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang Oki dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU di sidang, Kamis (18/7/2024).

Walbertus dinilai telah melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Jaksa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023) lalu.

Walbertus diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nyamar Jadi Petugas Provider, Maling Tower BTS di Tangerang Ditangkap

8 hari lalu

BTS hingga YE Akan Konser di GBK, Ada Apa Saja Jelang Akhir 2026?

1 bulan lalu

Google Gemini Gandeng BTS! Kini Penggemar Bisa Belajar hingga Tebak Lagu Pakai AI

2 bulan lalu

Gempa NTT Rusak 794 BTS, Menkomdigi: 86 Persen Sudah Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal