Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Nur Khabibi
Sidang vonis eks anggota BPK RI Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2,6 juta yang setara dengan Rp40 miliar. 

Dalam kesempatan yang sama, hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Sadikin Rusli. Dia divonis 2,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
26 hari lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
28 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasional
29 hari lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal