Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi

Achmad Al Fiqri
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung. Kejagung menghormati gugatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang akan dihadapi sesuai mekanisme hukum.

“Iya, kami hormati ya salah satu tersangka memang mengajukan praper, itu akan, kalau nggak salah tanggal, dua minggu lagi lah mungkin itu ya,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).

Syarief menegaskan, penyidik akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan tersangka maupun penasihat hukumnya dalam persidangan praperadilan.

“Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
41 menit lalu

BGN Segera Uji Coba MBG Prasmanan di 60 SPPG, Begini Konsepnya

2 jam lalu

Jamal Mirdad Rilis Lagu Nasi Hangat, Bawa Pesan soal Gizi Anak

2 hari lalu

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra MBG, Begini Modusnya

3 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal