Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi MBG

Putranegara Batubara
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung ajukan praperadilan tersangka korupsi MBG. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Kepala BGNLodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan gugatan ini, Lodewyk menyebut perbuatan Kejagung dianggap sewenang-wenang. Dengan menetapkan dan menahan dirinya, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Maka dari itu, Lodewyk meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lodewyk Pusung di Praperadilan: Saya hanya Wakil Kepala BGN, Tak Mungkin Intervensi Pengadaan

2 hari lalu

Kepala BGN Sebut Keracunan MBG di Karo Sumut Bikin Siswa Trauma: Jangan Terulang lagi!

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Besok, Lodewyk Pusung bakal Ungkap Nama yang Terlibat Pengadaan BGN

4 hari lalu

Dapur MBG Disiagakan Bantu Korban Bencana, BGN dan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Gempa NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal