Eks Wali Kota Cimahi Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Eks Wali KOta Cimahi Ajay Priatna (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Kamis (18/8/2022). Ajay dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ajay ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. KPK menahan Ajay di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK kembali menetapkan Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
21 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
24 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal